Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh (Foster Care)

"Warisan terbesar yang dapat kita tinggalkan bagi anak-anak kita adalah kenangan indah"

 
 Pengasuhan Anak Oleh Orang Tua Asuh Foster Care
 
Perjalanan lebih 20 tahun bergelut di dunia anak, kami mendapati fenomena anak yatim sosial. Mereka tidak kalah kesepian dan merana dibandingkan yatim (biologis) meski masih mempunyai orang tua lengkap dan keluarga. Persis makna yatim secara bahasa yaitu infirad atau sendiri. Bisa jadi mereka tercukupi kebutuhan fisiknya tak kurang uang, fasilitas apalagi makanan. Tapi jiwa mereka kosong, merasa sendirian, dan mereka juga haus perhatian dan kasih sayang.
 
Pada skala tertentu mereka menjelma menjadi anak jalanan, anak terlantar, anak punk, anak berhadapan hukum karena tindakan kriminal yang dilakukan. Tak jarang pula yang terjerat narkoba dan eksploitasi seksual atau sekedar dititipkan di pesantren, sekolah asrama, panti asuhan. Label nakal, sulit diatur, suka melawan atau hanya sekedar karena orang tuanya terjerat kemiskinan menjadi alasan mereka tidak bisa hidup berdampingan dengan orang tua.
 
Mereka ini yang sebenarnya layak juga dinamakan anak yatim, bukan karena ayah (dan ibu) meninggal namun karena mereka defisit perhatian dan kasih sayang. Kebutuhan emosinya tidak terpenuhi dan tangki cintanya kosong. Itu semua mendorong mereka untuk melakukan kemungkinan banyak hal di luar kepatutan dan standar sosial.
 

Apa Itu Pengasuhan Anak

Untitled design 4

 
Pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. 
 
Banyak anak di Indonesia yang tidak bisa tinggal dan diasuh orang tua kandung (biologis) atau tidak mendapatkan pengasuhan yang layak. Karena itu kita bersama berupaya agar anak-anak tersebut dapat kembali diasuh dalam lingkungan keluarga.
 
Keluarga pengganti, yaitu orang tua asuh, wali dan orang tua angkat menjadi pilihan pengasuhan anak berbasis keluarga. Keluarga asuh (foster care) menjadi salah satu pilihan bagi anak untuk tetap mendapatkan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan yang menetap serta kehangatan keluarga. 
 

Lalu siapa yang bisa menjadi orang tua asuh?

Orang tua asuh adalah suami istri atau orang tua tunggal selain keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara. Orang tua asuh atau dapat dikenal juga dengan foster care menjadi salah satu pilihan pengasuhan alternatif bagi anak yang berada dalam kondisi tidak memungkinkan diasuh oleh orang tua maupun keluarga besarnya. sampai anak mendapatkan pengasuhan permanen demi kepentingan terbaik bagi anak.
 
Apa Perbedaan Orang Tua Asuh dengan Pengangkatan Anak (Adopsi)
 
Salah satu pertanyaan yang tidak saja banyak muncul di masyarakat tapi juga dikalangan para praktisi pengasuhan anak.
Infografis berikut semoga sedikit membantu....
 
 
Orang tua asuh
 
 

Siapa itu Anak Asuh

 
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan. Hal ini dikarenakan orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
 
Kriteria anak asuh meliputi:
 
a. Anak terlantar
b. Anak dalam asuhan keluarga yang tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai orang tua
c. Anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan/atau
d. Anak yang diasuh oleh Lembaga Asuhan Anak
 

Siapa yang bisa Menjadi Orang Tua Asuh (Foster Parent)?

 
Siapa saja bisa menjadi orang tua asuh (foster parent) dengan kriteria sebagai berikut:
 
a. Merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia
b. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun 
c. Sehat secara fisik dan mental
d. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
e. Beragama sama dengan agama yang dianut anak
f. Memiliki kompetensi dalam mengasuh anak
g. Bersedia menjadi orang tua asuh
h. Tidak pernah melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak. 
 

Alur Pengasuhan Anak Oleh Orang Tua Asuh

 alur pengasuhan
 
 

Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua Asuh

 
Lalu, apa kewajiban dan tanggung jawab orang tua asuh?
 
- Mengasuh anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
- Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan bakat dan minatnya
- Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak
- Menumbuhkan karakter, nilai, dan budi pekerti pada anak
 

Berapa Lama Jangka Waktu Menjadi Orang Tua Asuh?

 
Anda dapat mengasuh anak untuk jangka pendek maupun panjang dengan perpanjangan setiap satu tahun. Status orang tua asuh dapat dapat berakhir jika:
 
- Anak berusia 18 tahun
- Anak melakukan reunifikasi/kembali dengan orang tua biologis
- Mengundurkan diri
- Melewati batas umur 55 tahun
- Melakukan tindak pidana
- Melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak
- Mengalami sakit fisik dan mental serta gangguan ekonomi yang menghilangkan kemampuan untuk melakukan pengasuhan anak
- Meninggal dunia
 

Apakah Orang Tua Asuh Akan Mendapatkan dukungan pendampingan ketika mengasuh anak?

Ya, Anda akan mendapatkan dukungan keilmuan untuk membekali Anda mewujudkan lingkungan pengasuhan dan perlindungan yang layak bagi anak asuh. Dukungan yang diberikan diutamakan berupa penguatan ketrampilan pengasuhan dan konseling kepada para orang tua asuh. Oleh LPA (Harum Family Center). Anda juga mendapatkan dukungan lainnya sesuai kebutuhan dan hasil asesmen.
 
 
Pengasuhan oleh keluarga asuh diceritakan dalam sejarah dan tradisi Agama (Islam): Kisah Nabi Musa AS, Nabi Yusuf AS, Ibunda Nabi Isa Al Masih AS (Maryam) hingga Rasulullah SAW yang diasuh oleh Halimatus Sa'diyah, dll. Praktik yang masih berlangsung di daerah Afrika Utara dan Timur Tengah ini dikenal dengan KAFALA (Kafalah).
 
Indonesia memiliki tradisi pengasuhan berbasis keluarga seperti mupon atau ngenger (di Jawa), ngukut anak (Sunda), mata rumah (Maluku), atau pengasuhan ninik mamak (di Minang).
Mari kita dukung FOSTER CARE!
 
Untuk keterangan dan pendaftaran menjadi Keluarga Asuh atau Foster Parents Anda bisa menghubungi:
 
HARUM Family Center
Jl. Mawar I/65 Lowokwaru Kota Malang - Jawa Timur
Contact Person:
0819-1381-6459 (Aziza)
0812-3239-673 (Ruly)
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 
 
Sumber gambar:
Canva 
 

FaLang translation system by Faboba