Refleksi Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh

 

refleksi 1

LKSA Harum diundang oleh Kementrian Sosial RI sebagai salah satu pelaksana Program Piloting Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh (Foster Care). Dibuka secara langsung oleh Harry Hikmat selaku Plt. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, kegiatan ini melibatkan 100 orang peserta dari berbagai kalangan. Terdapat total 9 lembaga serta dinas sosial kabupaten/kota tempat lembaga pelaksana diundang untuk hadir secara luring pada tanggal 27-29 Oktober 2021.

Kegiatan ini diadakah untuk mengevaluasi pelaksanaan ujicoba Foster Care yang sudah berlangsung di beberapa daerah. Hasilnya adalah rekomendasi untuk pelaksanaan Foster Care yang lebih baik selanjutnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa selama pandemi ini banyak anak yang kehilangan pengasuhan orangtua akibat Covid-19. Pastinya mereka membutuhkan perhatian kita bersama. Anak-anak yang ditinggal salah satu orangtua dapat diasuh oleh orangtua yang masih hidup, tapi bagi mereka yang kehilangan kedua orangtua maka dapat diberikan pengasuhan alternatif baik itu dari kakak/saudara, kakek dan nenek, keluarga lainnya bahkan melalui pengasuhan oleh orangtua asuh atau yang biasa disebut dengan Foster Care.

refleksi 2

Melalui kegiatan yang berlangsung di Jakarta ini, setiap lembaga dan dinas sosial diberi kesempatan untuk memberikan pemaparan tentang pelaksanaan program yang telah dijalankan sebagai refleksi terhadap pelaksanaan pengasuhan alternatif anak di Indonesia. Serta evaluasi dan masukan untuk program pengasuhan oleh orang tua asuh di Indonesia. Tidak hanya itu, ada juga sesi diskusi lintas sektor melalui Focus Group Discussion (FGD).

Kanya Eka Santi selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Anak juga memaparkan kebijakan pengasuhan anak, antara lain: dasar hukum pengasuhan alternatif anak sudah sangat lengkap dan telah didukung oleh berbagai peraturan. Sistem pengasuhan anak yang dilaksanakan bisa mencakup derajat ketiga dari atas, bawah, dan menyamping dalam keluarga anak sesuai dengan kepentingan terbaik anak.

refleksi 3

Foster Care sebagai salah satu pengasuhan alternatif anak bisa menjadi solusi yang sistematis dan terlembaga dalam pengasuhan anak.

LKSA Harapan Ummat pun memberikan rekomendasinya pasca refleksi program foster care, yaitu:

  1. Aktif melaporkan kasus, mengajak banyak orang untuk menjadi Calon Orang Tua Asuh guna menyeimbangkan kebutuhan anak.
  2. LKSA/lembaga berperan untuk mengembangkan layanan pengasuhan oleh keluarga asuh, sebagai upaya transformasi menjadi Lembaga Pengasuhan Anak (LPA).
  3. Dinas sosial berperan membangun sistem pengasuhan alternative atau mekanisme respon kasus foster care, serta koordinasi dan siergi anta OPD
  4. Balai UPT menjadi mitra yang setara dengan LKSA dalam hal pelaksanaan program.
  5. Direktorat rehabilitasi sosial berperan dalam penguatan regulasi termasuk sinkronisasi kejelasan status LPA, monitoring dan evaluasi kebijakan pelaksanaan fostercare, dukungan sakti peksos untuk LPA, peningkatan pemahaman peran dan fungsi Sakti Peksos untuk fostercare
  6. Adanya harmonisasi fungsi foster care dengan pengangkatan/adopsi.

Melalui program foster care semoga anak-anak bisa mendapatkan orang tua asuh yang memiliki good parenting skill sehingga sesuai dengan kepentngan terbaik anak.

FaLang translation system by Faboba