Mengenal Lebih Dekat Pengasuhan oleh Keluarga Asuh atau Keluarga Pengganti

tanya jawab foster care
 
Berbagi tak hanya dalam bentuk kebendaan. Setiap kita bisa jadi punya perbedaan kebutuhan. Jadi, selain memediasi penyaluran donasi untuk penguatan anak dan keluarga dampingan, Lksa Harapan Ummat pun menyampaikan sharing pengetahuan seputar anak dan keluarga untuk para donatur dan handai taulan.
 
Nah, beberapa waktu lalu LKSA Harum sharing tentang Foster Care dan alhamdulillah menghasilkan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti untuk kepentingan terbaik anak-anak Indonesia.
 
Berikut ini rangkuman isi sharingnya.
 

Pengasuhan dalam Keluarga

 

Pengasuhan dalam keluarga terbagi menjadi 2 yaitu pengasuhan utama dan pengasuhan alternatif.

Pengasuhan utama adalah pengasuhan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri atau kandung. Bisa keluarga sedarah, garis lurus keatas/bawah, menyimpang, sampai derajat ketiga. Sedangkan pengasuhan alternatif adalah pengasuhan yang dilakukan di luar pengasuhan keluarganya sendiri atau kandung, biasanya disebut dengan keluarga pengganti.

Nah, keluarga pengganti terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:

  1. Pengasuhan oleh keluarga asuh (foster care)
  2. Perwalian
  3. Pengangkatan (adopsi)
  4. Lembaga kesejahteraan sosial anak (panti asuhan)

Hal ini sudah ada legalitasnya yang tertera dalam UU 35/2004 tentang perubahan UU PA23/2022, PP 44/2017 yaitu tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Keluarga inti terdiri atas Ayah – Ibu – Anak. Namun, kenapa anak harus berada di lingkungan keluarga? Pada dasarnya seorang anak ini membutuhkan kehadiran ayah, ibu, kakak, dna adik tidak hanya secara fisik. Tetapi juga kebutuhan dari pada psikis anak, seperti rasa aman, nyaman, dan kasih sayang untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan perkembangannya. Inilah alasan pentingnya pengasuhan anak di dalam sebuah keluarga.

Foster care atau pengasuhan oleh keluarga pengganti dimaksudkan sebagai pengasuhan yang dilakukan secara sementara oleh orang lain yang tidak ada hubungan darah dengan anak tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menggantikan peran orangtuanya karena ada beberapa hal yang tidak bisa memenuhi pengasuhan anak tersebut.

Kasus pengasuhan illegal masih banyak terjadi di masyarakat Indonesia yang berakibat menghilangkan nasab anak atau menghilangkan asal usul anak (tidak diberitahukan). Oleh karena saat ini sudah ada legalitasnya dalam undang-undang maka pemerintah harus hadir untuk melindungi dari pada hak anak tersebut, orang tua asuhnya dan juga orangtua kandungnya.

Hal inilah yang kemudian menjadikan banyak orang bertanya, apakah foster care sama dengan adopsi?

  1. Bahwa pengasuhan anak foster care ini punya jangka waktu 1 tahun dan goals terakhirnya adalah kita upayakan untuk kembali ke keluarga kandungnya namun jika belum dimungkinkan untuk kembali ke keluarga kandungnya maka legalitas 1 tahun tersebut diperpanjang dengan berbagai pertimbangan. Jika adopsi tidak berjangka waktu atau permanen selamanya.
  2. Pengasuhan anak foster care kewenangan dan diproses oleh dinas sosial kab/kota melalui lembaga pengasuhan anak. Kalau adopsi bahwa prosesnya cukup lama dan kewenangan serta diproses oleh dinas sosial provinsi (domestic adoption) dan kementerian sosial.
  3. Pengasuhan anak foster care diputuskan melalui rekomendasi LPA dan surat keputusan izin pengasuhan anak dari dinas sosial kab/kotan. Sedangkan anak adopsi pengasuhan membutuhkan proses yang cukup lama.

Yang sering dipahami oleh masyarakat bahwa pengasuhan anak atau pengalihan pengasuhan ini hanya adopsi saya padahal tidak karna sekarang ini sudah ada produk dari pemerintah yang mana bisa dipraktekkan oleh masyarakat dengan melakukan foster care. Melalui foster care ini ada beberapa hal yang menjadi kendala saat adopsi itu bisa disiasati atau dioptimalkan dengan tetap menempuh prosedur yang legal. Jadi seperti adopsi itu paling cepat memakan waktu 9 bulan maka kalau foster care ini lebih cepat dari pada proses adopsi. Kenapa kok cepat ?karena kewenangannya cukup di dinas sosial kota atau kabupaten baik itu kewenangan untuk memproses ataupun kewenangan untuk memutuskan mengeluarkan SK. Apabila dalam kurun waktu 1 tahun kondisi masih belum memungkinkan maka bisa diperpanjang dan bisa juga nantinya sampai ke tahap adopsi.

Dukungan dan Respon Positif dari Masyarakat dan Kendalanya

tanya jawab foster care 2

Banyak sekali respon positif para netizen di facebook jadi memang karena ini produk kebijakan baru dan mengenai pengasuhan anak saya melihat kementerian sosial sangat hati-hati untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Sehingga foster care ini baru dimulai start uji cobanya 2019-2020-2021 itu fase uji coba dilakukan selama 3 tahun.

Nah kebetulan LKSA Harum terpilih untuk menjadi pelaksana uji coba mulai tahun 2020. Jadi, selama 2 tahun harum melaksanakan uji coba untuk wilayah Jawa Timur yaitu di daerah Malang Raya dan Kabupaten Ponorogo. Kemudian pada tahun 2022 Kementerian Sosial menetapkan bahwa fase uji cobanya sudah selesa sehingga tahun 2022 LKSA Harum sudah melaksanakan foster care secara penuh.

Kendala yang muncul adalah di sisi akses, yaitu bagi masyarakat yang berada di luar wilayah uji coba dan akan terlibat untuk menjadi calon orangtua asuh serta mendaftarkan proses pengasuhannya. Uji coba yang dilakukan itu hanya di Aceh, Jawa Barat, DIY, jawa Timur dan Flores jadi 5 provinsi itu tempat pelaksanaannya sehingga lembaga-lembaga yang akan melakukan layanan foster care memang hanya terbatas di wilayah itu.

LKSA Harum pun juga punya kendala ketika mencoba mengampanyekan pengasuhan alternatif berbasis keluarga ini melalui media sosial. Hal ini dikarenakan jangkauan media sosial tidak hanya di Kota Malang tapi juga bisa menembus batas wilayah Jawa Timur.

Untuk calon orangtua asuh yang tinggal diluar wilayah uji coba foster care tapi KTP nya domisili Malang, Dinsos Malang sangat antusias akan hal tersebut. Tetapi biasanya akan muncul kendala teknis ketika nanti sudah ada penempatan bayi atau pada masa proses assessment, verifikasi, dan sebagainya.

Seperti apa bentuk kendala teknisnya?

LKSA dan Dinson harus melakukan kunjungan langsung ke tempat calon orangtua asuh karena harus tahu kondisi dan situasi tempat tinggal calon orang tua asuh. Sebenarnya kalau dari sisi legalitasnya memperbolehkan tetapi nanti yang jadi pertimbangan apabila ada wawancara ya harus bisa bertatap muka langsung, di Malang misalnya.

Kendala lainnya adalah durasi untuk pengambilan keputusan yang biasanya susah untuk diprediksikan dan seringnya lama. Tapi akan ada sesi-sesi untuk membahas secara bersama-sama tentang temuan-temuan yang ada dilapangan supaya LKSA bisa merespon dengan solusi supaya anak-anak yang membutuhkan dukungan keluarga bisa difasilitasi.

"Kami akan mengampanyekan supaya masyarakat semakin faham atau tertarik untuk menjadi orangtua asuh untuk menyeimbangkan kebutuhan anak yang membutuhkan orangtua asuh dan ketersediaan orangtua asuh karena sejauh ini masih jauh sekali." Kata Pak Ruli pengelola LKSA Harum.

"Harapan kita adalah semoga sistem ini semakin lama semakin sempurna yang bisa berjejaring di berbagai daerah begitu. Dan saya memberikan apresiasi untuk kawan-kawan relawan di harum dan saya siap support untuk perjuanagan kawan-kawan. – Pak Ajik-

LKSA Harum akan mengupayakan semaksimal mungkin niat dan i’tikad baik dari masyarakat yang ingin memberikan pengasuhan. Harum juga sangat terbuka dalam memberikan dukungan semampunya. 

Intinya jika dalam foster care yang membutuhkan keluarga itu adalah anak. Tentu anak dalam kondisi apapun dan bagaimanapun harusnya kita siap memberikan uluran tangan dan pertolongan. Meskipun sebenarnya banyak juga warga masyarakat yang peduli terhadap anak-anak yang terlantar/terabaikan namun banyak hal yang menjadi kendala. Semoga pemerintah bisa lebih cepat untuk merespon kendala-kendala dari praktek yang sudah dilakukan di lapangan.

informasi lebih lanjut tentang foster care dan cara pendaftarannya bisa dilihat di instagram @harumfamilycenter ya.

FaLang translation system by Faboba