Refleksi Kebijakan Pengangkatan Anak

  

Menjadi kehormatan sekaligus tantangan bagi HARUM saat dilibatkan untuk mengikuti kegiatan Refleksi Pengangkatan Anak di Indonesia oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos. Bertemu dengan para senior, tidak hanya secara individu tapi secara kelembagaan telah malang melintang memperjuangkan proses pengasuhan anak secara legal d Indonesia.

Diasuh dan ditempatkan dalam lingkungan keluarga merupakan hak fundamen bagi anak maka pengasuhan alternatif baik melalui perwalian, pengangkatan anak atau adopsi dan pengasuhan atau foster care, merupakan instrumen perlindungan anak yang mengupayakan pemenuhan hak dan kebutuhan anak secara legal dan individual.

Anak yang diasuh dalam keluarga lebih memastikan status yang kuat dan jelas bagi anak, terutama secara sosial dan mental. Oleh karenanya perlu diperkuat dengan kekuatan hukum agar anak-anak yang berada dalam kondisi rentan dapat terjamin berada dalam lingkungan pengasuhan tepat dan aman melalui proses pengasuhan legal bukannya pengasuhan "bawah tangan" yang akan kembali menempatkan anak dalam posisi rentan ditinjau dari segala sisi.

Pekerjaan rumah sangatlah berat, karena dihadapkan pada tantangan kultural (sekaligus struktural) pada masyarakat Indonesia yang kerap belum menyadari hal tersebut, bahwa pengasuhan alternatif adalah perbuatan hukum sehingga memerlukan legalisasi dengan menghadirkan negara pada prosesnya.
Bersyukur HARUM berkesempatan belajar dan berbagi pengalaman dengan para pegiat dan pejabat terkait pengasuhan anak alternatif. Berharap, sekecil apapun dapat berkontribusi pada perbaikan dan peningkatan kualitas perlindungan anak di Indonesia. Semoga.

FaLang translation system by Faboba